News

Mensesneg Jamin Pemerintah Tidak Serahkan Data Pribadi WNI ke AS

Binti Mufarida 25/07/2025 15:34 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menjamin bahwa pemerintah tidak menyerahkan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS).

Mensesneg Jamin Pemerintah Tidak Serahkan Data Pribadi WNI ke AS. (Foto: Binti Mufarida/Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin bahwa pemerintah tidak menyerahkan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, ramai disebut-sebut transfer data pribadi masuk dalam poin kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS.

“Iya, sebagaimana yang juga sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian berkenaan dengan masalah data itu. Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak,” tegas Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

>

Prasetyo pun menegaskan terdapat kerja sama di sektor bisnis digital yang melibatkan platform milik perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam prosesnya, pengguna memang diminta untuk mengisi data identitas seperti alamat email, namun hal tersebut bukan berarti data diserahkan oleh pemerintah.

“Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya. Jadi pemaknaannya di situ bukan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan data-data tersebut kepada pemerintah negara lain,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan soal jenis data yang mungkin dibagikan, Prasetyo kembali menegaskan bahwa tidak ada data yang diserahkan ke AS. Dia kemudian mencontohkan, saat seseorang mendaftar di suatu platform digital seperti email, pengguna secara sukarela mengisi sejumlah data yang menjadi persyaratan teknis.

Kerja sama Indonesia-AS difokuskan pada penguatan perlindungan data yang masuk dalam konteks seperti itu.

“Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan. Ini kan setiap kita mendaftar di platform-platform, misalnya email itu kan juga ada data-data yang harus dimasukkan kita entry atau kita submit. Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita me-submit sesuatu di platform-platform itu ya itu yang kita amankan. Kerja samanya disitu. Jadi pemaknaannya dari kalimat yang disampaikan itu bukan berarti kita menyerahkan data bukan begitu,” ujarnya.

Prasetyo juga memastikan masyarakat tak khawatir dengan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum utama untuk menjamin keamanan informasi pribadi.

“Kita tentu pemerintah pasti berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu. itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika,” kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE