News

Menteri ATR/BPN Resmi Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM di Laut Tangerang

Iqbal Dwi Purnama 26/01/2025 15:14 WIB

Menteri ATR/BPN resmi membatalkan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di laut Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN Resmi Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM di Laut Tangerang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di laut Tangerang, Banten.

Nurson menjelaskan proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur," kata Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (26/1/2025).

Dia melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.

Pembatalan sertifikat tersebut pun dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, serta disaksikan oleh Nusron yang didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan, proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. "Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," tuturnya.

Dia pun menyebut penerbitan SHGB dan SHM di laut Tangerang terdapat unsur tindak pidana."Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujar Nusron.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE