IDXChannel - Agung Sedayu Group (ASG), pemilik PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengklaim bahwa lahan yang ada di atas laut di Tangerang, Banten, diakuisisi sesuai prosedur, sehingga muncul sertifikat dari pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku tak ambil pusing dengan pernyataan ASG. Dia mengatakan, kajian atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik harus didasarkan pada bukti materiil.
"Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiil-nya apa, tempatnya di mana, di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," kata Nusron di Tangerang, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, pengakuan ASG yang hanya memiliki SHGB di Desa Kohod merupakan hak perusahaan. Selaku menteri, Nusron hanya menjalankan aturan yang berlaku berdasarkan fakta dan data.
"Urusan ASG mau (bilang) berapa kecamatan, itu haknya dia. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana? Wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok," katanya.