sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemilik PANI Sebut SHGB Lahan di Atas Laut Sesuai Prosedur, Ini Respons Menteri ATR/BPN

News editor Tangguh Yudha
25/01/2025 20:00 WIB
Agung Sedayu Group (ASG), pemilik PANI mengklaim bahwa lahan yang ada di atas laut di Tangerang, Banten, diakuisisi sesuai prosedur.
Agung Sedayu Group (ASG), pemilik PANI mengklaim bahwa lahan yang ada di atas laut di Tangerang, Banten, diakuisisi sesuai prosedur. (Foto: MNC Media)
Agung Sedayu Group (ASG), pemilik PANI mengklaim bahwa lahan yang ada di atas laut di Tangerang, Banten, diakuisisi sesuai prosedur. (Foto: MNC Media)

“Selebihnya milik orang lain, sembilan (SHM) perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK 2,” kata Muannas.

Selain itu, Muannas juga mengatakan, SHGB yang dimiliki IAM dan CIS hanya berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dengan kata lain, dia mengklaim, pagar laut yang membentang 30 kilometer di enam kecamatan itu bukan seluruhnya ada di atas lahan ASG atau PANI.

PANI merupakan emiten properti yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan tersebut dikuasai 89,92 persen sahamnya oleh Agung Sedayu lewat PT Multi Artha Pratama (MAP). ASG diketahui memiliki 50 persen saham MAP secara langsung.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement