Meski WFH, ASN DKI Jakarta Harus Kerja Pakai Seragam di Rumah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tidak boleh mudik hingga belanja ke pasar.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tidak boleh mudik hingga belanja ke pasar saat jam kerja. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Etty Agustijani pun menyebut bahwa ASN WFH tetap wajib menggunakan seragam dinas.
"Nggak boleh jangankan mudik untuk pergi ke pasar pun tidak boleh, pakai daster kalau ibu-ibu sambil masak goreng WFH juga tidak boleh. Jadi WFH bukan untuk memasak, melainkan untuk bekerja dirumah. Harus pakai seragam," kata Etty saat ditemui di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Etty juga menegaskan jika ada ASN kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian keluyuran kemana mana nanti tentunya berarti yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan yang ada di Pemprov tentu akan kena sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Etty menambahkan ASN WFH akan dipantau melalui absensi mobile dan wajib menggunakan pakaian dinas.
"Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi sepertinya sudah terpantau dari sistem," ujar Etty.
Etty menjelaskan bahwa pembagian persentase pegawai ASN WFH dan WFO diatur oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Masing-masing SKPD ya itu begitu SE keluar SKPD yang mengatur siapa yang hari ini WFH siapa yang hari ini WFO tentunya tidak mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh masing masing SKPD. Jadi diatur oleh masing-masing SKPD," ungkapnya.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gedung Blok G Lantai 20-21, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023) terlihat sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing. Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat meja kerja ASN yang kosong.
Sementara itu, khusus di lantai 21 bagian pelayanan kepegawaian pun terpantau sepi hanya terlihat satu tamu berbaju ASN dan beberapa pegawai ASN yang melayani di loket kepegawaian.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Demikian disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak ada WFH.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).
(SLF)