News

Meutya Hafid Bakal Non-Aktifkan Satu Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Baru Judi Online

Achmad Al Fiqri 05/11/2024 17:49 WIB

Meutya Hafid membuka peluang untuk menon-aktifkan anak buahnya yang terjerat kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol).

Meutya Hafid Bakal Non-Aktifkan Satu Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Baru Judi Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membuka peluang untuk menon-aktifkan anak buahnya yang terjerat kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol).

Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Meutya mengaku pihaknya telah menonaktifkan 11 pegawai yang ditangkap polisi akibat terjerat kasus situs judol. Namun, ia mengaku belum mengetahui detail para pegawainya yang ditangkap polisi.

"Kami sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi. Artinya dari nama-nama yang sudah ditahan oleh polisi, kami kan tidak tahu persis namanya karena hanya nama singkatan, yang mengetahui dari kepolisian," ujar Meutya.

Meski begitu, ia mengaku, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sejumlah nama pegawai yang ditangkap kepolisian. "Misalnya Pak, namanya AB. Tapi ada yang nama belakangnya sama, jadi kami harus verifikasi dulu sehingga sampai saat ini baru 11," tutur Meutya.

Meski begitu, Meutya membuka peluang penonaktifan terhadap pegawai Komdigi bisa bertambah. "Namun kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah," ujarnya.

Sebelumnya, polisi kembali menangkap 2 orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, polisi menyita hasil kejahatan para pelaku tersebut.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya sehingga jumlah tersangka 16 orang. (2 tersangka yang baru ditangkap itu) Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Dari penangkapan baru tersebut, kini sudah ada 16 orang tersangka dugaan kasus judi online di Komdigi. Sebelumnya, terdapat 14 orang tersangka yang telah ditangkap polisi.

(Febrina Ratna)

SHARE