IDXChannel - Polisi melacak aset milik pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kasus judi online.
“Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11/2024).
Adapun pelacakan aset tersebut dilakukan guna melakukan penyitaan sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Dia melanjutkan, sudag ada 14 orang yang jadi tersangka. Dari 14 tersangka itu, 11 di antaranya pegawai dan staf ahli Komdigi sementara tiga lainnya warga sipil.
“Akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata dia.
Para pegawai Kementerian Komdigi ini diduga melakukan penyelahgunan wewenang dan diduga melindungi ribuan situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade Ary.