News

Ormas Minta THR ke Pengusaha, Wamenag: Budaya Lebaran Sejak Dahulu

Binti Mufarida 25/03/2025 22:47 WIB

Wamenag Muhammad Syafi’i meminta masyarakat tidak mempersoalkan jika ada ormas meminta THR.

Wamenag Muhammad Syafi’i meminta masyarakat tidak mempersoalkan jika ada ormas meminta THR.

IDXChannel - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i meminta masyarakat tidak mempersoalkan jika ada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pengusaha menjelang Lebaran.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi bagian dari budaya sejak dulu kala.

“Saya rasa itu budaya lebaran Indonesia sejak dahulu kala. Nggak perlu dipersoalkan,” kata Syafi’i dikutip Selasa (25/3/2025).

Syafi’i berkelakar terkadang ormas-ormas tersebut mendapatkan THR, terkadang juga tidak mendapatkannya.

“Ya mungkin ada yang lebih ada yang kurang, dan sebagainya. Ya kadang-kadang dapat. Kadang-kadang enggak,” katanya sembari tertawa.

Sebelumnya, Surat Edaran dari sejumlah ormas yang meminta THR kepada pelaku usaha telah menjadi bahan pembicaraan banyak berita di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Fenomena ini, yang selalu muncul setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan menjadi sorotan publik.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya secara paksa kepada pelaku industri, karena pemaksaan yang dilakukan merusak lingkungan bisnis.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menyatakan bahwa ormas dapat meminta THR dari pelaku usaha, tetapi tidak boleh memaksakannya. 

“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi kerelaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob.

Bob menyatakan bahwa tindakan premanisme yang melibatkan pemaksaan dan pemblokiran dapat berdampak pada lingkungan bisnis. Sebab itu, ia meminta penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap anggota ormas tersebut.

“Kita berharap aparat itu bisa selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya mereka yang memaksa itu harus ditindak,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE