IDXChannel—Apa alasan THR kena pajak? Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan bukan upah (non-upah) yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja atau pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Sesuai undang-undang, THR dianggap sebagai jenis penghasilan tambahan yang tidak terpisahkan dari penghasilan rutin yang diterima oleh karyawan, oleh sebab itu THR dikenakan pajak.
Pajak yang dikenakan kepada karyawan atas THR yang diterimanya adalah Pajak Penghasilan 21 (PPh 21). Pajak THR dihitung berdasarkan jumlah THR dan total penghasilan karyawan selama satu tahun.
Pajak ini dikenakan langsung oleh pengusaha lewat pemotongan pajak. Berikut ini adalah undang-undang dan peraturan yang mendasari pengenaan pajak atas THR yang diterima karyawan:
- UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.03/2023
- Peraturan Pemerintah No. 58/2023
Keempat regulasi tersebut mengatur pemotongan pajak atas penghasilan (termasuk penghasilan tidak rutin seperti THR), ketentuan tarif pajak progresif yang berdampak pada perhitungan pajak THR, panduan teknis perhitungan PPh 21, dan tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan WP orang pribadi.