Karena pengenaan pajak THR berlaku lewat pemotongan, maka karyawan akan menerima THR yang sudah dipotong pajak oleh perusahaan. Untuk menghitung pajaknya, ada beberapa komponen yang akan masuk dalam perhitungan:
- Jumlah THR yang diterima karyawan
- Penghasilan bulanan/tahunan
- Status karyawan (lajang/menikah)
- Jumlah tanggungan keluarga yang dilaporkan
- Pengurangan seperti biaya jabatan, iuran, pensiun, dan lain-lain
Melansir Mekari Pajak (24/3) untuk menghitung pajak THR, tentukan total penghasilan bruto dengan menambahkan THR ke penghasilan bruto tahunan. Lalu hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status pernikahan dan tanggungan.
Lalu kurangi dengan biaya jabatan (maksimal 5 persen dari penghasilan bruto Rp6 juta/tahun), lalu hitung penghasilan kena pajak (PKP) dengan menjumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dan biaya jabatan.
Lalu terapkan tarif progresif PPh 21 untuk menghitung pajak sesuai lapisan penghasilan kena pajak si karyawan. Sebagai pengingat, sesuatu aturan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan secara penuh atau proporsional sesuai masa kerjanya.
Pekerja berstatus karyawan tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan berstatus kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR.
Itulah penjelasan singkat alasan THR kena pajak.
(Nadya Kurnia)