News

Pegawai Bank Bobol 112 Rekening Nasabah, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Riyan Rizki Roshali 10/07/2024 13:29 WIB

Polda Metro Jaya menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) yang menguras dana dari 112 rekening dibekukan dengan kerugian Rp1,3 miliar.

Pegawai Bank Bobol 112 Rekening Nasabah, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannelPolda Metro Jaya menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) yang menguras dana dari 112 rekening yang dibekukan. Kerugian akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,3 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan modus IA dalam pembobolan rekening bank. IA diduga membuka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening.  

Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu. “Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711 (Rp1,39 miliar),” kata dia kepada awak media, Rabu (10/7/2024).

Ade Safri menjelaskan pelaku membuka blokir rekening nasabah secara ilegal. Padahal, 112 rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Kemudian, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center spesialist dari bank digital tersebut. Aksi ini pun dilakukan pelaku dari 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.

“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago,” ujarnya.

Lebih jauh, Ade menuturkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis (4/7/2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

Terhadap aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011  tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(FRI)

SHARE