IDXChannel - Tukang becak pembobol rekening Bank BCA milik Muin Zachry senilai Rp320 juta dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Terdakwa yang bernama Setu tersebut dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Memutus pidana terhadap saudara terdakwa Setu dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim Marper Pandiangan saat membacakan putusan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni merugikan dirinya sendiri dan korban. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Usai pembacaan putusan, hakim sempat bertanya kepada Setu terkait vonis yang dijatuhkan padanya. Mendengar pertanyaan hakim, Setu mengaku tidak mempersoalkan putusan tersebut. "Nggak apa-apa, Pak," ujar terdakwa Setu.