sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bobol Rekening BCA Rp320 Juta, Tukang Becak Divonis 10 Bulan Penjara

News editor Lukman Hakim
06/02/2023 18:12 WIB
Tukang becak pembobol rekening Bank BCA milik Muin Zachry senilai Rp320 juta dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Bobol Rekening BCA Rp320 Juta, Tukang Becak Divonis 10 Bulan Penjara (Foto: MNC Media)
Bobol Rekening BCA Rp320 Juta, Tukang Becak Divonis 10 Bulan Penjara (Foto: MNC Media)

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 1 tahun penjara. 

Diketahui, kasus ini terungkap dari kesaksian teller Bank BCA Surabaya, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (17/1/2023). Putri mengaku penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa."Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," kata Putri.

Putri sendiri mengakui kelemahannya. Sebab, dia mencermati dan memperhatikan postur tubuh Setu secara detail dan menyamakan Muin dengan Setu. Menurutnya, hanya wajah Setu mirip dengan Muin. Saat itu, Putri menanyakan kedatangan Setu yang hanya sendirian ke bank.

Padahal dia hendak mengambil uang ratusan juta. Mendapat pertanyaan itu, Setu lantas menjawab bahwa anaknya menunggu di mobil. "Saat kejadian berlangsung, bank tempat saya bekerja sedang sepi. Sebab, berbarengan dengan waktu salat Jumat," ungkap Putri.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement