sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bobol Rekening BCA Rp320 Juta, Tukang Becak Divonis 10 Bulan Penjara

News editor Lukman Hakim
06/02/2023 18:12 WIB
Tukang becak pembobol rekening Bank BCA milik Muin Zachry senilai Rp320 juta dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Bobol Rekening BCA Rp320 Juta, Tukang Becak Divonis 10 Bulan Penjara (Foto: MNC Media)
Bobol Rekening BCA Rp320 Juta, Tukang Becak Divonis 10 Bulan Penjara (Foto: MNC Media)

Putri mengakui bahwa dirinyalah yang memproses penarikan tunai tabungan Muin. Namun, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dia menyatakan, tanda tangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Sebab, ia memperhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.

Meski begitu, Putri mengakui tak mengkroscek atau mengkonfirmasi via telepon ke Muin, selaku pemilik rekening yang diklaim Setu. Sebab, dia menganggap Setu pemilik rekeningnya. "Saya menganggap pemiliknya sendiri yang mengambil. Ini berbeda dengan ketika yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," terangnya.

Sementara itu, Dalam petitum JPU, Estik Dilla menyatakan, Setu didakwa bersama Thoha terbukti membobol tabungan Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan tersebut adalah Thoha, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.

Dalam skenarionya, Thoha lah yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat. Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement