IDXChannel - Terdakwa kasus pembobolan rekening Bank BCA sebesar Rp320 juta milik Muin Zachry, yakni Mohammad Thoha divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan saat membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).
Putusan tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis terhadap otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban," ujar Marper.