sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

News editor Lukman Hakim
06/02/2023 17:50 WIB
Mohammad Thoha, terdakwa kasus pembobolan rekening Bank BCA sebesar Rp320 juta divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media).
Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Terdakwa kasus pembobolan rekening Bank BCA sebesar Rp320 juta milik Muin Zachry, yakni Mohammad Thoha divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan saat membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).

Putusan tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis terhadap otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban. 

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban," ujar Marper.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement