sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

News editor Lukman Hakim
06/02/2023 17:50 WIB
Mohammad Thoha, terdakwa kasus pembobolan rekening Bank BCA sebesar Rp320 juta divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media).
Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media).

"Saat kejadian berlangsung, bank tempat saya bekerja sedang sepi. Sebab, berbarengan dengan waktu salat Jumat," ungkap Putri.

Putri mengakui, dirinya yang memproses penarikan tunai tabungan Muin. Namun, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dia menyatakan, tanda tangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Sebab, dia memerhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.

Meski begitu, Putri mengakui, tak meng-kroscek atau mengonfirmasi via telepon ke Muin, selaku pemilik rekening yang diklaim Setu. Sebab, dia menganggap Setu pemilik rekeningnya. 

"Saya menganggap pemiliknya sendiri yang mengambil. Ini berbeda dengan ketika yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," terangnya.

Sementara itu, dalam petitum JPU, Estik Dilla menyatakan, Setu didakwa bersama Thoha terbukti membobol tabungan Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan tersebut adalah Thoha, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.

Dalam skenarionya, Thoha lah yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat. Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.

Thoha lantas bertemu dengan Setu. Saat itu, Setu sedang mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Setelah melakukan obrolan singkat, Setu setuju. Dia lalu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Dia lantas nekat, masuk ke kantor bank.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement