sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

News editor Lukman Hakim
06/02/2023 17:50 WIB
Mohammad Thoha, terdakwa kasus pembobolan rekening Bank BCA sebesar Rp320 juta divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media).
Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 4 tahun penjara. 

Diketahui, kasus ini terungkap dari kesaksian teller Bank BCA Surabaya, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (17/1/2023). 

Putri mengaku, penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa.

"Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," kata Putri.

Putri sendiri mengakui kelemahannya. Sebab, dia mencermati dan memerhatikan postur tubuh Setu secara detail dan menyamakan Muin dengan Setu. Menurutnya, hanya wajah Setu mirip dengan Muin. 

Saat itu, Putri menanyakan kedatangan Setu yang hanya sendirian ke bank. Padahal dia hendak mengambil uang ratusan juta. Mendapat pertanyaan itu, Setu lantas menjawab, anaknya menunggu di mobil. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement