News

Pejabat Kementan Diminta Siapkan Rp50 Juta untuk THR SYL, Sopir, hingga Satpamnya

Riyan Rizki Roshali 22/05/2024 19:12 WIB

Pejabat Kementan pernah diingatkan untuk menyiapkan sejumlah uang untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) SYL beserta sopir, asisten, hingga satpam.

Pejabat Kementan Diminta Siapkan Rp50 Juta untuk THR SYL, Sopir, hingga Satpamnya. (Foto: Riyan/MNC Media)

IDXChannel - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry, mengungkapkan dirinya pernah diingatkan untuk menyiapkan sejumlah uang oleh Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), beserta sopir hingga satpam.

Hal itu sempat disinggung oleh Jaksa KPK ketika mengingatkan keterangan Fadjry dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL, Rabu (22/5/2024).

"Di sini kan ada THR 2021 dan 2022. Nomor 1 dan 3. Nah, di BAP saksi juga sudah menjelaskan dua-duanya yang meminta Pak Kasdi. Saksi waktu itu penyampaiannya gimana?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak di ruang sidang.

"Biasanya mengingatkan untuk Pak Menteri staf-stafnya," kata Fadjry.

"Di barang bukti ini ada tulisan langsung pimpinan maksudnya apa? ini Mei 2021 dan April 2022 THR-nya Rp50 juta. Di situ ditulis tulisan tangan 'langsung pimpinan'" tanya Jaksa.

"Maksudnya yang menyerahkan biasanya saya dengan teman-teman menyampaikan langsung ke yang bersangkutan," ucap saksi.

Fadjry mengungkapkan kalau uang THR yang diminta dipersiapkan sebagaimana diingatkan oleh Kasdi di antaranya untuk sopir hingga satpam SYL.

"Artinya kita siapkan untuk sopir, satpam, petugas rumah tangga, masing-masing kita bagi," kata dia.

"Masing-masing ke yang bersangkutan ke yang kita kasih," sambung Fadjry.

Ia pun merincikan bahwa THR untuk sopir hingga satpam SYL diberikan bervariatif. Ada yang diberikan Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Sehingga total untuk keseluruhannya adalah Rp40 juta yang diserahkan ke ajudan pribadi SYL, Panji Harjanto.

Kemudian untuk sisanya, sudah dipersiapkan untuk THR SYL sendiri Rp10 juta.riyan

"Rp10 juta untuk Pak SYL, Rp40 juta dibagi ke orang-orang tadi. Saksi masih ingat siapa sopir yang dimaksud? Termasuk Panji enggak?" tanya Jaksa.

"Iya," singkat Fadjry.

Fadjry menyebut sejatinya tidak ada pagu anggaran yang disiapkan di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan. Namun, pada akhirnya uang THR itu dapat dikumpulkan berkat sisa beberapa uang perjalanan dinas atau operasional.

"Lalu, sumber uangnya dari mana?" tanya Jaksa.

"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan," jawab Fadjry.

"Kalau SPJ-nya ada kan bisa di SPJ-kan, kalau tidak ada bagaimana sumber uangnya ? Dari perjalanan itu?" cecar Jaksa.

"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," ungkap saksi.

"Pemeliharaan kantor?" tanya Jaksa.

"Iya, dari bensin,renovasi dan sebagainya," ujar Fadjry.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(FRI)

SHARE