News

Pelanggar Tilang Elektronik Meningkat, Terbanyak Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Erfan Ma'ruf 04/11/2022 11:37 WIB

Polda Metro Jaya mencatat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meningkat sejak ditiadakannya tilang manual.

Pelanggar Tilang Elektronik Meningkat, Terbanyak Tidak Pakai Sabuk Pengaman (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik meningkat sejak ditiadakannya tilang manual.

"Untuk pelanggaran melalui ETLE sedikit terjadi peningkatan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, Jumat (4/11/2022). 

Meski begitu, peningkatan pelanggaran yang tertangkap pada kamera ETLE tidaklah tinggi. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara. 

Ada juga pelanggaran karena bermain telepon genggam. Namun, dia tidak menjawab apakah banyak pelanggaran yang tidak terekam ETLE selama tilang manual ditiadakan.

"(Kebanyakan pelanggar) Sabuk pengaman, traffic light, ganjil-genap, menggunakan HP (handphone)," kata Jhoni.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi. 

(DES)

SHARE