News

Pembayaran Denda Perkara Korupsi, Kejari Bandarlampung Setor Rp700 Juta ke Negara

Ira Widyanti 08/02/2023 04:17 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima uang sebesar Rp700 juta sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi.

Pembayaran Denda Perkara Korupsi, Kejari Bandarlampung Setor Rp700 Juta ke Negara (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima uang sebesar Rp700 juta sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi.

Pertama, perkara korupsi Benih Jagung dengan terpidana mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto sebesar Rp500 juta dan yang kedua dari rekanan Sulaiman pada perkara land clearing Bandara Raden Inten II sejumlah Rp200 juta.

"Total 700 juta dari dua perkara kami terima hari ini dan sudah disetorkan ke Bank, kami mengapresiasi langkah dan niat untuk membayar denda," ujar Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan saat diwawancarai, Selasa (7/2/2023).

Helmi mengatakan, uang pengganti kerugian negara dari perkara benih jagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandarlampung telah menyita gudang beras dan rumah milik Imam Mashuri pada 2022 lalu.

Sementara untuk pengganti kerugian negara dari perkara land clearing, Kejari Bandarlampung telah menyita tanah milik Sulaiman beberapa hari yang lalu.

Edi Yanto telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 subsider dua bulan penjara. Imam juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.570.291.052,58.

Selanjutnya di tingkat Kasasi Sulaiman divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.

Kemudian Sulaiman juga dipidana membayar uang Pengganti sebesar Rp3.083.450.427. Apabila satu bulan setelah inkraht tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara.

(DES)

SHARE