News

Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK KTP Warga Tak Sesuai Domisili Mulai April 2024

Carlos Roy Fajarta Barus 05/03/2024 11:11 WIB

Dukcapil akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK KTP Warga Tak Sesuai Domisili Mulai April 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan, rencana penertiban 94 ribu NIK DKI Jakarta yang rencananya serentak dinonaktifkan pada Maret 2024 urung dilaksanakan.

"Belum, rencana April (2024), masih menunggu hasil Pemilu," ujar Budi Awaluddin kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dia menerangkan, penonaktifan NIK tidak berdomisili di DKI Jakarta tidak akan dilaksanakan secara menyeluruh.

"Akan kami lakukan secara bertahap," tegasnya.

Lebih lanjut, terang dia, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Sebab, banyak program bantuan sosial Pemprov DKI seperti KJP, Sembako Murah dan program lainnya masih menggunakan database KTP DKI yang lama.

Dia menegaskan, pelaksanaannya direncanakan dilakukan secara bertahap dilakukan pada setiap bulan. Mulai dari data warga yang meninggal, hingga RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. 

Warga yang sudah meninggal tercatat sebanyak 81 ribu dan RT tidak ada sebanyak 13 ribu. Dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," pungkasnya.

(YNA)

SHARE