Pemprov DKI Ingin Razia Uji Emisi Dilakukan Seminggu Sekali hingga Akhir 2023
Pemprov DKI Jakarta akan rutin melaksanakan tilang uji emisi di berbagai wilayah ibu kota Jakarta mulai dari 1 November 2023 hingga akhir Desember 2023.
IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta akan rutin melaksanakan tilang uji emisi di berbagai wilayah ibu kota Jakarta mulai dari 1 November 2023 hingga akhir Desember 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, pihaknya akan melakukan razia tilang uji emisi setidaknya seminggu sekali.
"Jadi kita harapkan seminggu sekali. Seminggu sekali di titik-titik yang memang kita sampaikan. Jadi tidak hanya sebulan sekali, tetapi seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua atau tiga kali," ujar Asep saat ditemui di lokasi tilang uji emisi yang berada di seberang Terminal Pulogadung Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Asep menjelaskan, dalam pelaksanaan perdana hari ini ada lima titik tilang uji emisi termasuk dengan di Perintis Kemerdekaan.
"Tilang uji emisi ini akan kami lakukan hingga akhir 2023 ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah melakukan evaluasi, Satgas Penanggulangan Polusi Udara menyebutkan tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta.
Satgas memutuskan untuk menghilangkan sanksi tersebut, lalu diganti dengan imbauan agar pengendara rajin melakukan servis kendaraannya.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis dalam keterangannya kepada awak media, Senin (11/9/2023).
Dalam uji coba tilang emisi periode 1-7 September 2023, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia.
Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 6.142 dinyatakan lulus dan ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Pemberian tilang diberikan kepada 66 kendaraan bermotor. Dengan nominal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
(YNA)