News

Pengacara Bantah Nadiem Terima Ratusan Miliar, Singgung Jaksa Tidak Berikan Bukti

Jonathan Simanjuntak 05/01/2026 14:33 WIB

Kuasa hukum Nadiem sebut jaksa tidak berikan bukti bagaimana Nadiem menerima uang Rp809 miliar.

Pengacara Bantah Nadiem Terima Ratusan Miliar, Singgung Jaksa Tidak Berikan Bukti. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pengacara Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebok, Dodi Abdul Kadir, membantah kliennya menerima Rp809 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

“Tidak diuraikan uraian alat bukti yang konkret mengenai dana Rp809 miliar yang diterima oleh Pak Nadiem,” kata Dodi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (5/1/2026), usai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Menurut Dodi, jaksa hanya memaparkan Nadiem mendapatkan keuntungan ratusan miliar, tetapi menurutnya Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan bagaimana uang itu bisa diterima Nadiem.

“Tidak ada bukti yang konkret. Bagaimana terimanya? Dalam bentuk apa? Dia (JPU) hanya menyebutkan bahwa Pak Nadiem menerima keuntungan. Padahal tidak ada disebutkan sama sekali alat bukti,” sambung Dodi.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2020-2022. 

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun, akni angka kemahalan harga Chromebook.

Kemudian melakukan kerugian keuangan negara atas pengadaan CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Ada 25 pihak yang disebut diperkaya dalam kasus ini, termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar. 

Dua puluh lima pihak yang diuntungkan itu adalah sebagai berikut: 


(Nadya Kurnia)

SHARE