Pengembalian Aset First Travel ke Jemaah Disebut Tak Mudah, Kenapa?
Proses pengembalian dana calon jamaah umrah yang berasal dari aset First Travel tidaklah mudah.
IDXChannel - Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH), Tri Winarto mengatakan, proses pengembalian dana calon jamaah umrah yang berasal dari aset First Travel tidaklah mudah. Sebab travel tersebut diduga menerapkan skema ponzi.
"Sebenarnya kasasi terkait putusan travel belum aman bagi jamaah. Hanya angin segar sedikit saja karena diperlukan teknis yang rumit," kata Tri kepada MNC Portal, Jumat (6/1/2023).
"First travel memiliki sistem penjualan yang bertingkat, jadi terlalu panjang dan ruwet. Susah itu dana harus dibagikan ke siapa dulu dan lain-lain," sambungnya.
Tri menambahkan, skema ponzi yang diduga dijalankan First Travel dengan cara mengiming-imingi calon konsumen baru dan menawarkan harga yang lebih rendah dibanding yang umum beredar.
"Jadi seperti sistem ponzi adalah jual paket umrah dengan harga sangat murah. Artinya dia ingin menarik dana dari jamaah. Akhirnya mendapat minat yang luar biasa, mereka berbondong-bondong untuk ikut program ini," kata dia.
Usai dana calon jamaah terkumpul, First Travel diduga menggunakan uang tersebut untuk kegiatan bisnisnya. Dengan harapan, laba bisnis yang dikembangkan dapat mensubsidi biaya umrah murah tersebut.
"Persoalan terjadi ketika bisnisnya itu enggak jalan, akhirnya meletus. Dia enggak kuat untuk pembiayaan, semua dana jamaah hilang. Ini saya daftar lewat siapa, gimana cara mengembalikannya dan lain-lain. Ini persoalan yang tidak mudah," papar Tri.
Dia berharap, pemerintah dalam ini Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan pengawasan terhadap travel umrah dan haji khusus di Indonesia.
"Model-model semacam ini harus dilarang dalam hal ini regulator pengawasan PPIU yang terkait dengan bisnis umrah," ucapnya.
"Jadi, ini memang perlu teknis yang dipikirkan dalam rangka memenuhi asas keadilan. Jangan-jangan keputusan ini justru menimbulkan ketidakadilan dari semua jamaah first travel yang dirugikan," tuturnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan selusuh aset milik First Travel dikembalikan untuk para jemaah.
"Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, kemarin (5/1).
(FAY)