sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Tabungan 242 Calon Jamaah Umrah

News editor Erfan Ma'ruf
03/01/2023 11:21 WIB
Polisi menangkap RAP (27), pelaku kasus penipuan dan penggelapan tiket pesawat jamaah umrah pada hari Sabtu (10/11/2022).
Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Tabungan 242 Calon Jamaah Umrah. (Foto: MNC Media)
Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Tabungan 242 Calon Jamaah Umrah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polisi menangkap RAP (27), pelaku kasus penipuan dan penggelapan tiket pesawat jamaah umrah pada hari Sabtu (10/11/2022). Pelaku menyewa rumah di Bali selama satu tahun yang dijadikan tempat menyembunyikan sejumlah barang bukti. 

Kasubdit Harda Ditreskrimum Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan bahwa RAP ditangkap penyidik karena telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp2,237 miliar dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah umrah.

Sebelum melarikan diri ke Bali, RAP membawa tujuh anggota keluarganya pada 27 Oktober 2022 menyewa sebuah rumah untuk 1 tahun di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. 

Kemudian RAP ditangkap oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali. "Langsung kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Petrus melalui keterangannya, Selasa (2/1/2022). 

Petrus mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka RAP, yakni paspor dan buku rekening, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement