Petrus mengatakan setelah ditangkap, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RAP dan setelah itu melakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022.
Selanjutnya Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 yang lalu dan saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.
(SLF)