IDXChannel—Kementerian Haji dan Umrah menetapkan bahwa seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dipusatkan di Terminal Khusus 2F mulai 1 Juli.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengoptimalkan fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025 sekaligus menindaklanjuti ketentuan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan bahwa seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib menggunakan Terminal 2F.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," kata Puji dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Surat Edaran ini, kata Puji, itetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib