Menurut Puji, kebijakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu bagi jemaah umrah dan haji khusus. Selain itu, pemusatan layanan di Terminal 2F diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan pelindungan bagi jamaah.
Melalui skema tersebut, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), termasuk pengambilan bagasi koper besar dan air Zamzam, akan dilakukan secara terintegrasi di Terminal 2F.
Kemenhaj juga meminta seluruh PPIU dan PIHK yang terdaftar untuk memperhatikan manajemen waktu keberangkatan jamaah dan memobilisasi jamaahnya dengan disiplin. Jamaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jamaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," ujarnya.
(Nadya Kurnia)