Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili Dilakukan Usai Lebaran 2024
Disdukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta hingga Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.
IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menunda penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta hingga Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.
"Kita rencana pasca-Lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ia menuturkan, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai Lebaran hingga akhir 2024.
Selain itu, ia memastikan petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.
Kemudian, sebelum menonaktifkan NIK KTP itu, Disdukcapil DKI dan tingkat kota Jakarta akan menyosialisasikan kepada warga. Pihaknya, kata Budi, akan datang ke kelurahan untuk melakukan pengecekan secara langsung.
"Tidak ada (penonaktifan secara otomatis). Itu nanti akan kita verifikasi. Kalau benar masih di sana (Jakarta), kami keluarkan dari daftar NIK yang bakal dihapuskan," ungkapnya.
Budi mengatakan, warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta juga bisa secara sadar mengurus perpindahan tempat tinggal ke luar daerah.
"Tidak ada yang otomatis, kecuali dia sadar untuk urus pindah. Kalau misal itu (bersikeras) mengaku tinggal di situ (Jakarta) bisa datang ke kelurahan, kita verifikasi sama-sama," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Budi, ada sekitar 94 ribu NIK warga akan dinonaktifkan dengan rincian 81 ribu KTP yang telah meninggal dunia dan 13 ribu warga menempati RT yang sudah tidak tercatat.
(YNA)