News

Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Jabar Siapkan Fasilitas QRIS dan Virtual Account

Agung Bakti Sarasa 28/10/2022 04:04 WIB

Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan fasilitas pembayaran virtual. Hal itu untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.  

Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Jabar Siapkan Fasilitas QRIS dan Virtual Account. (Foto Ilustrasi: Agung Bakti Sarasa/MNC Media)

IDXChannel - Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan fasilitas pembayaran virtual. Hal itu untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.  

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, saat ini, pihaknya bersama Bank BJB engah menyiapkan akses pembayaran pajak kendaraan melalui QRIS maupun virtual account.

"Kedua fasilitas tersebut bakal dibuka dalam aplikasi Sambara untuk mendukung metode pembayaran non-tunai yang selama ini telah berjalan," ujar Dedi di Bandung, Kamis (27/10/2022). 

Menurut Dedi, langkah tersebut diambil seiring kemajuan fintech yang berkembang pesat saat ini. Terlebih, penggunaan teknologi ini direspons sangat cepat oleh masyarakat. 

"Sehingga, pemerintah perlu menyesuaikan dengan perkembangan fintech dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya pelayanan pembayaran pajak masyarakat," katanya. 

Lebih lanjut Dedi mengatakan, saat ini, pihaknya pun fokus memberikan kemudahan  kepada masyarakat dalam membayar pajak melalui fasilitas fintech yang selama ini telah berjalan, yakni e-Samsat. 

Diketahui, e-Samsat yang tersedia dalam aplikasi Sambara itu merupakan alternatif layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK melalui 38 ribu jaringan ATM yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia. 

Menurut Dedi, penggunaan e-Samsat melalui Sambara terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2018,layanan Sambara menjangkau 210,824 kendaraan bermotor (KBM) dengan total PKB yang diperoleh sekitar Rp114 miliar. 

Setahun kemudian, jangkauan KBM mencapai 573,242 unit dengan PKB sebesar Rp406 miliar dan tahun 2020 jangkauan KBM sebanyak 655,447 unit dengan PKB sebesar Rp547 miliar. 

"Lalu, pada tahun 2021 saat pandemi Covid-19 berada dalam status kedaruratan yang tinggi dan perekonomian melemah, jangkauan KBM tetap meningkat dengan total sebanyak 666,249 unit dengan PKB sebesar Rp578 miliar," sebutnya. 

Tahun ini, lanjut Dedi, hingga 30 September lalu, layanan Sambara sudah menjangkau lebih dari setengah juta KBM dengan PKB sebesar Rp510 miliar. 

"Kami tentu optimistis (pemanfaatan Sambara) akan terus tumbuh meski saat ini masa pemulihan ekonomi. Ini juga salah satu prioritas dan fokus kami. Karena, pada prinsipnya yang menjadi titik berat adalah bagaimana memberikan kemudahan, kenyamanan bagi wajib pajak seperti yang selalu ditekankan Gubernur (Ridwan Kamil)," papar Dedi.

"Dalam beberapa kesempatan rapat, pasti ada pembahasan khusus mengenai Sambara ini, apa yang harus dibenahi dari sisi aplikasi, strategi sosialisasi dan sebagainya," sambung dia. 

Lebih lanjut Dedi mengatakan, kemudahan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan menggunakan Sambara tersedia melalui berbagai akses pembayaran, baik ATM, m-banking, teller maupun pembayaran yang melalui gerai Indomaret dan Alfamart. 

Tidak hanya itu, pembayaran pajak tahunan Sambara juga dikembangkan melalui market place seperti Tokopedia, Bukalapak, Kaspro atau PPOB (Payment Point On Line Banking) di beberapa BUMDES yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jabar.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka akses seluas-luasnya chanel pembayaran pajak kendaraan sehingga masyarakat bisa membayar pajak kapan pun dan di mana pun termasuk lewat apa pun," katanya. 

Meskipun e-Samsat atau Sambara menjadi strategi utama dalam meningkatkan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak, tambah Dedi, untuk beberapa daerah di Jabar tetap disediakan pelayanan pembayaran pajak langsung.

"Kami tetap menyediakan pelayanan pembayaran melalui Samsat induk di 34 lokasi, pelayanan Samsat outlet/kios sebanyak 87, dan Samsat keliling dengan 136 unit kendaraan yang melayani mendekati kepada masyarakat," ujarnya.

(FRI)

SHARE