Perusahaan Platform Digital Diminta Segera Realisasikan Kesepakatan Kerja Sama dengan Media
Perusahaan-perusahaan platform digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda.
IDXChannel – Perusahaan-perusahaan platform digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda. Pelaksanaan program kerja sama itu dinilai akan sangat berdampak bagi upaya untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Sesuai namanya, perpres ini bertujuan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi itu, telah dibentuk pula Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Tugas komite tersebut adalah memastikan terlaksananya penegakan Perpres Publisher Rights. Kini, KTP2JB telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (Rancangan Panduan) yang merujuk pada perpres tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, perusahaan platform digital tak perlu khawatir akan petunjuk teknis (juknis) kerja KTP2JB yang tidak sesuai atau peran dan fungsi komite yang melebihi kewenangan seperti yang diatur dalam Perpres 32/2024.
“Kami coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital,” kata Nezar Patria dalam dialog dengan anggota Komite KTP2JB di Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024).
Dia berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini ditunda atau baru dibayar 25 persen dengan alasan masih menunggu juknis kerja komite yang sesuai Perpres No 32 Tahun 2024. “Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite KTP2JB Dr Suprapto Sastro Atmojo menyerahkan draf Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, pimpinan asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital. Nezar pun menyambut positif draf yang disusun berdasarkan Perpres Publisher Rights itu.
Dokumen yang diserahkan Suprapto itu adalah panduan teknis terkait pengawasan dan fasilitasi atas pelaksanaan tanggung jawab platform digital seperti diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Panduan komite berisi antara lain panduan kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers; panduan pengawasan dan panduan fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform, serta; panduan pemenuhan kewajiban pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas.
Dikatakan bahwa panduan itu berfungsi sebagai pegangan bagi komite dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi, maupun bagi platform digital dan perusahaan media dalam menyelenggarakan kerja sama untuk untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam pertemuan ini, Suprapto juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital yang menjadi hasil safari pertemuan belanja masalah yang dilakukan oleh Komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Sejak ditetapkan akhir Agustus lalu dan bekerja mulai 1 September 2024, anggota KTP2JB telah mengadakan dialog atau bertemu dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI serta perwakilan Forum Pemred. Berbagai perusahaan pers juga dikunjungi oleh anggota komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan pimpinan perusahaan di daerah, seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah. Komite akan terus melakukan sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024.
Sementara itu, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, yaitu Meta dan TikTok Indonesia juga sudah beraudiensi dengan komite dan membuka pertemuan lanjutan untuk membicarakan program yang lebih konkret. Meta adalah perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, Thread, dan Whastsapp.
(Ahmad Islamy Jamil)