News

Polda Jambi Amankan 134 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp600 Juta  

Azhari Sultan/Kontri 27/03/2023 17:32 WIB

Polda Jambi berhasil membongkar praktik impor pakaian bekas atau thrifting ilegal sebanyak 134 bal dengan nilai ditaksir Rp600 juta.

Polda Jambi Amankan 134 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp600 Juta . (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel – Polda Jambi berhasil membongkar praktik impor pakaian bekas atau thrifting ilegal. Total baju yang diamankan mencapai 134 bal dengan nilai ditaksir mencapai Rp600 juta.

Menurut Kasubdit 1 Indagsi Polda Jambi AKBP Rivanda, dari keterangan saksi per bal barang bekas tersebut dijual dengan harganya bervariasi. "Ada yang Rp5 juta, Rp6 juta. Jadi harganya bervariasi. Tapi isinya semua berupa pakaian bekas," ujarnya, Senin (26/3/2023).

Lebih lanjut, pihaknya masih menyelidiki asal negara barang bekas tersebut. "Belum dipastikan asal dari mana barang bekas tersebut. Kita masih menyelidikinya termasuk siapa importirnya," tegas Rivanda.

Adapun barang bukti itu didapat Tim Subdit 1 Indagsi Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi dari hasil penggerebekan dua lokasi gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan pakaian bekas import (thrifting). 

Dua lokasi gudang yang digerebek, yakni di Jalan Guntur, Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi dan di kawasan pergudangan Paal XI, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

dari dua lokasi tersebut, petugas gabungan menyita 134 bal atau karung barang bukti baju bekas. Tidak hanya itu, 3 orang penjaga gudang turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Saat ini, barang bukti ratusan bal pakaian bekas tersebut diamankan di Bea Cukai Jambi.

(FRI)

SHARE