News

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Pengguna Strobo Siap-Siap Ditilang

Riyan Rizki Roshali 10/02/2025 14:59 WIB

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya. Operasi menyasar 11 pelanggaran.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya. Operasi menyasar 11 pelanggaran.

IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya. Operasi ini dilakukan mulai hari ini Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).

Penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan menggunakan E-TLE.

"Untuk penegakan hukum, saya sampaikan penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada e-TLE, baik e-TLE statis maupun e-TLE mobile,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Latif menambahkan, untuk pelanggaran penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukannya dan pemalsuan pelat kendaraan akan dilakukan tilang manual.

“Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan pelat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo. Penggunaan strobo, ini sudah yang akan manual," kata dia.

Dia melanjutkan, ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi keselamatan jaya tahun ini.

"Ada 11 target Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary melanjutkan, beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

Berikut 11 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya:

1. Melanggar marka berhenti 
2. Melawan arus 
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi 
5. Tidak menggunakan helm SNI 
6. Knalpot brong 
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan 
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM 
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya 
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE