News

Polisi Ungkap Praktik Investasi Bodong Modus Katering, Total Kerugian Rp3,1 Miliar

Yudi R Sudirman/Kontri 25/01/2023 17:41 WIB

Sat Reskrim Polres Kuningan mengungkap praktik investasi bodong modus usaha katering dengan total kerugian Rp3,1 miliar.

Polisi Ungkap Praktik Investasi Bodong Modus Katering, Total Kerugian Rp3,1 Miliar. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - AA (39), ibu rumah tangga asal Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, setelah praktik investasi bodong yang dilakukannya.

AA mengelabui para korban melalui modus usaha katering hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp3,1 miliar itu terbongkar oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP, Muhammad Hafid Firmansyah menuturkan, terungkapnya tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi usaha katering ini, setelah pihaknya mendapat laporan dari para korban dari AA, pada Minggu (22/1/2022).

Praktik investasi bodong yang dilakukan AA, menurut Muhammad Hafid, bermula dengan diajaknya Yeni (35), warga Kecamatan Darma untuk menjalankan usaha katering bersama. 

AA beralasan mendapatkan order acara hajatan, dan meminta korban menyediakan modal sebesar Rp35 juta, serta menjanjikan keuntungan didapat selama seminggu senilai Rp800 ribu. setelah itu uang modal akan kembali utuh kepada korban.

“Tergiur janji pelaku, korban mau bekerja sama dalam investasi tersebut, dan memberikan uang sebanyak Rp35 juta kepada pelaku, dalam dua kali penyetoran,” ujar Hafid, Rabu (25/1/2023).

Namun, Hafid, ternyata uang yang didapat dari korban dipakai untuk keperluan pribadi, tidak dipergunakan pada usaha katering sesuai yang dijanjikan. 

Parahnya lagi, dengan alasan dari hasil usaha, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp1,6 juta kepada korban, padahal uang itu berasal dari setoran korban sendiri.

Menurut Hafid, hal serupa juga dilakukan tersangka terhadap korban lainnya, yang keseluruhan berjumlah 21 orang dengan jumlah uang yang dipungut bervariasi, dari Rp5 juta sampai Rp105 juta. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp3,1 miliar.

“Untuk penyelidikan lebih dalam pada kasus ini, pelaku telah kami amankan, beserta barang bukti berupa kuitansi yang telah berhasil kami sita sebanyak 6 lembar, dan kami dapatkan dari korban bernama Yeni dan Wina, warga Rt001/001, Blok Desa, Desa Cikupa, Kecamatan Darma,” pungkas Hafid. 

(FAY)

SHARE