IDXChannel - Crazy rich yang terjerat kasus hukum ini menandakan bila hukum tidak selamanya bisa dibeli dengan uang. Ini terbukti dengan beberapa dari mereka yang kini mendekam di penjara.
Seperti diketahui, para crazy rich yang terjerat kasus hukum ini memiliki terjerat pidana mulai dari pencucian uang hingga investasi bodong.
Lalu siapa saja crazy rich yang terjerat kasus hukum? Yuk intip penjelasan yang berhasil dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.
Crazy Rich yang Terjerat Kasus Hukum
1. Indra Kesuma
Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz merupakan seorang crazy rich asal Medan.
Ia kerap memamerkan harta kekayaannya di sosial media atas pencapaian ia berinvestasi melalui aplikasi Binomo.
Setelah diselidiki oleh kepolisian, Indra Kenz terkena jeratan hukum karena ia menjadi afiliator atau orang yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option Binomo.
Aplikasi binomo merupakan aplikasi investasi yang ilegal. Indra Kenz Dia terjerat kasus investasi ilegal dan pencucian uang.pada 24 Februari lalu oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
2. Doni Salmanan
Setelah penyelidikan crazy rich Indra Kenz, pihak kepolisian berlanjut menyelidiki crazy rich asal Bandung, Yaitu Doni Salmanan.
Masih dengan kasus yang sama dengan Indra Kenz, Doni terkena jerat hukum dengan terlibat judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.