sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Inilah 6 Tips Menghindari Investasi Ilegal yang Perlu Diperhatikan

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
17/10/2022 10:51 WIB
Ada beberapa tips menghindari investasi ilegal yang sedang marak di kalangan masyarakat dan perlu Anda perhatikan dengan saksama
Catat! Inilah 6 Tips Menghindari Investasi Ilegal yang Perlu Diperhatikan (Foto: MNC Media)
Catat! Inilah 6 Tips Menghindari Investasi Ilegal yang Perlu Diperhatikan (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa tips menghindari investasi ilegal yang sedang marak di kalangan masyarakat dan perlu Anda perhatikan dengan saksama. 

Investasi ilegal atau investasi bodong adalah bentuk investasi yang tidak jelas baik dari segi skema maupun izin. Investasi tersebut tentunya akan sangat merugikan baik secara finansial maupun secara waktu.

Tips Menghindari Investasi Ilegal

Agar terhindar dari maraknya investasi ilegal yang ada saat ini, Anda bisa membentengi diri Anda dengan beberapa informasi dan pengetahuan mengenai investasi. Nah, berikut beberapa tips menghindari investasi ilegal yang penting untuk diketahui:

1. Cari Tahu Latar Belakang Perusahaan

Sebelum memulai berinvestasi, pastikan bahwa perusahaan investasi yang akan Anda pilih memiliki track record atau rekam jejak perusahaan yang baik. Anda bisa memanfaatkan jaringan informasi yang ada di internet untuk mencari tahu latar belakang dari perusahaan investasi terkait. 

2. Jangan Terjebak Return yang Besar

Dalam berinvestasi, pastinya Anda ingin mendapatkan keuntungan sebesar mungkin. Namun, jangan tergiur dengan iming-iming return atau keuntungan yang besar.

Semakin besar dan tinggi return yang ditawarkan, maka risiko investasi Anda juga semakin tinggi. Selalu waspada dan berhati-hati terhadap skema-skema yang digunakan oleh perusahaan investasi bodong untuk menjebak para calon investornya.

3. Periksa Status Perizinan

Selalu periksa status perizinan dari perusahaan investasi terkait. Investasi yang legal dan resmi pastinya akan terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila suatu perusahaan investasi tidak terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan bahwa perusahaan investasi tersebut adalah perusahaan ilegal dan tidak memiliki izin. Sebaiknya Anda hindari perusahaan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement