Polri Kejar Tersangka Investasi Bodong yang Rugikan Korban Rp34,3 Miliar
Polri tengah memburu salah satu tersangka investasi bodong berinisial DKW yang merugikan 665 orang sebesar Rp34 miliar.
IDXChannel – Polri tengah memburu salah satu tersangka investasi bodong berinisial DKW. Dia resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak hari ini, Rabu (28/12/2022).
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan DKW bersama lima orang lainnya melakukan kejahatan investasi bodong. Keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).
Mereka melakukan kejahatan investasi bodong berkedok Trading Forex sejak tahun 2016. Korban yang tercatat mencapai 665 orang.
Dalam kasus ini, DKW merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional. Uang senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Para tersangka pun terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
(FRI)