sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Bodong Menjamur, LandX Imbau Perusahaan UKM Penerbit Patuh pada Regulasi OJK

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
01/12/2022 17:42 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat ada 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022. 
Investasi Bodong Menjamur, LandX Imbau Perusahaan UKM Penerbit Patuh pada Regulasi OJK
Investasi Bodong Menjamur, LandX Imbau Perusahaan UKM Penerbit Patuh pada Regulasi OJK

IDXChannel – Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat ada 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022. 

Maraknya investasi bodong ini berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau penyelenggara investasi yang resmi, tak terkecuali aplikasi penyelenggara equity crowdfunding. Beberapa oknum perusahaan UKM penerbit yang menggunakan aplikasi penyelenggara equity crowdfunding dalam menghimpun dana masyarakat untuk modal usaha melihat celah ini untuk melakukan fraud.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan untuk seluruh perusahaan UKM penerbit agar wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tujuannya agar perusahaan UKM bertanggung jawab atas performa dan kinerja kepada para pemilik atau pemegang saham, sehingga hak-hak para pemegang saham dipenuhi oleh Perusahaan tersebut.

Direktur dan Co-Founder LandX, Romario Sumargo menyetujui pernyataan OJK dan mengimbau perusahaan UKM penerbitnya untuk mematuhi regulasi tersebut. 

“Kami di LandX yang selalu mengedepankan transparansi dan kepercayaan para pengguna aplikasi LandX yakni pemodal, investor, atau perusahaan UKM, sangat mendukung aturan tersebut, dan menghimbau para perusahaan penerbit untuk melakukan pendaftaran di KSEI,” paparnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement