News

Polri Ungkap 1.154 Kasus Judi Online dan 2.378 Judi Konvensional Selama 2022

Puteranegara 31/12/2022 19:05 WIB

Polri mengungkap 2.378 perkara judi konvensional dan 1.154 kasus judi online sepanjang 2022.

Polri Ungkap 1.154 Kasus Judi Online dan 2.378 Judi Konvensional Selama 2022. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri terus melakukan pemberantasan terhadap kasus kejahatan tindak pidana perjudian di seluruh Indonesia. 

"Terkait judi konvensional, kami mengungkap 2.378 perkara. Ini mengalami peningkatan 448 perkara atau 23,2 persen bila dibandingkan dengan 2021," kata Sigit dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).

Sementara terkait kasus judi online, Sigit menyebut, Polri mengungkap 1.154 perkara. Jumlah itu mengalami peningkatan 575 perkara dibanding 2021. 

"Kemudian kami melakukan pembekuan terhadap 906 rekening judi bersama dengan Kemenkominfo dan melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi," ujar Sigit. 

Sigit mengatakan, Polri telah membentuk tim khusus terkait adanya kelompok judi yang kabur ke luar negeri. 

"Kami kerja sama dengam Imigrasi, Interpol dan terbitkan red notice mengajukan police to police menangkap lima tersangka. Beberapa tersangka yang ada dan melintas di lima kepolisian negara sahabat, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina," papar Sigit. 

Menurut Sigit, seluruh tersangka yang kabur ke luar negeri saat ini telah dibawa kembali ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum. 

Terkait judi, Dit Siber Bareskrim Polri menangangi kasus 12 website judi online dengan 19 tersangka, 17 ditangkap 2 DPO. Polda Metro satu website dengan 14 tersangka, 13 tangkap dan dua DPO. 

Kemudian, Polda Sumut mengungkap 29 website judi online dengan 2 tersangka. Sigit memastikan, Polri tidak akan segan memberangus siapapun yang terlibat dalam praktik pidana perjudian. 

"Ini komitmen kami bersihkan tindak pidana perjudian. Silakan apabila ada informasi kejahatan perjudian yang masih ada di Indonesia, dilaporkan. Pasti akan kita tindaklanjuti," tutup Sigit. 

(FAY)

SHARE