IDXChannel - Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Recky Aditya Saputra alias Putra (20) seorang oknum sales PT Mahrum Roda Mas Abadi (MRMA) Lubuklinggau.
Sales ini ditangkap karena telah menggelapkan dana Rp84 juta yang merupakan uang perusahaan tempatnya bekerja. Adapun ia menjelaskan, peristiwa ini terungkap bermula pada Senin 19 Desember 2022.
Tersangka melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. Selanjutnya setelah tagihan tersangka tidak kunjung kembali ke kantor, sehingga membuat pihak perusahaan curiga.
“Usai tagihan tersangka ini tidak pulang lagi ke kantor, dan pihak kantor merasa ada kejanggalan," katanya.
Selanjutnya karena merasa curiga, pihak perusahaan memeriksa ke beberapa toko yang didatangi oleh tersangka. Kemudian didapatkan informasi dan temuan bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan ke PT MRMA, seperti di dalam orderan tersangka.