"Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan, data faktur dan membuat 11 nota barang fiktif atau palsu," katanya.
Baca Juga:
Setelah itu pihak perusahaan melakukan perhitungan, dan diperoleh besarnya kerugian yang dialami PT MRMA adalah Rp 86.566.854.
Kemudian tersangka diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah polisi menerima laporan Manajer PT MRMA, Hendri (40) ke Mapolres Lubuklinggau.
Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil yang didapat dari kejahatannya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online.