IDXChannel - Polisi menyita puluhan aset milik tersangka Apin BK alias Joni, bos judi online Cemara Asri. Total nilai aset yang disita itu mencapai Rp158 miliar.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, aset yang disita berupa 26 unit rumah tinggal dan rumah toko (ruko). Kemudian 3 aset berupa tanah, 21 unit jetski, 2 unit perahu cepat (speedboat), dan satu unit kapal.
“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 miliar. Jadi total Rp158,8 miliar,” jelas Panca, Rabu (30/11/2022).
Penyitaan ini, jelas Panca, dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan Polisi pada Apin BK atas uang hasil judi yang dikelolanya.
"Iya tersangka kita kenakan juga Pasal TPPU," paparnya.