Sambung Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
“Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata dia.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online.
Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur ke Malaysia melalui Bandara Kualanamu dan Singapura.
Belakangan atas bantuan Interpol, Apin BK yang berstatus buronan Interpol berhasil ditangkap. Polisi pun menyita sejumlah asetnya yang diduga berasal dari uang hasil judi online yang dikelolanya.
(FAY)