News

PPATK Klaim Terima 43,7 Juta Laporan Transaksi Keuangan Sepanjang 2025

Ari Sandita 29/01/2026 21:40 WIB

PPATK berkomitmen untuk terus hadir dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

PPATK Klaim Terima 43,7 Juta Laporan Transaksi Keuangan Sepanjang 2025

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima total 43.723.386 laporan transaksi keuangan dan laporan kepatuhan lainnya sepanjang 2025.

"Angka ini meningkat 25,5 persen dari 2024 yang sebanyak 35.650.984 laporan," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, Kamis (29/1/2026).

Dia menambahkan, PPATK berkomitmen untuk terus hadir dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, untuk melindungi kedaulatan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud bela negara.

"Dari total laporan yang diterima PPATK selama 2025, sebanyak 183.281 laporan masuk dalam kategori laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM)," kata dia.

"Jumlah ini meningkat 2,7 persen secara tahunan," katanya.

Berdasarkan data LTKM yang diterima tahun 2025, PPATK mencatat indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian masih mendominasi sebesar 47,49 persen dari laporan yang diterima, diikuti TPA penipuan sebesar 18,71 persen, TPA korupsi 5,73 persen dan TPA lainnya.

Selanjutnya, selain LKTM, PPATK juga menerima laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3.557.473 laporan (turun 3,6 persen yoy) serta laporan transfer dana dari/ke luar negeri (LTKL) sebanyak 39.835.917 laporan (naik 25,7 persen yoy).

Adapun saat ini terdapat 46.101 pihak pelapor yang telah teregistrasi pada sistem pelaporan PPATK.

"Pelapor merupakan garda terdepan rezim anti pencucian uang yang memiliki kewajiban pelaporan, dan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) termasuk di dalamnya pengkinian profil nasabah," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE