PPATK Temukan 275 Transaksi Mencurigakan Terkait Korupsi Rp81,3 Triliun di 2022
PPATK melaporkan, hasil analisis terhadap 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait korupsi sepanjang 2022 senilai Rp81,3 triliun.
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, hasil analisis terhadap 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait korupsi sepanjang 2022 senilai Rp81,3 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 Hasil Analisis (HA) dan 7 Hasil Pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikannya kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
"Dari 225 dan 7 HP tersebut, jumlah LTKM terkait sebanyak 275 laporan dan total nilai nominal terkait sejumlah Rp 81.313.833.664.754 (Rp81,3 triliun)," kata Ivan.
Dia menjelaskan, beberapa modus TPPU terkait dengan tindak pidana korupsi ada 7 modus utama. Di antaranya yakni:
1. Penggunaan rekening atas nama keluarga Politically Exposed Person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Penggunaan rekening orang dekat dengan Penyelenggara Negara, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya.
3. Penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Keuangan Pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar.
Sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.
4. Penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.
5. Penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi.
6. Penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
7. Transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan.
(FAY)