IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah membentuk tim khusus untuk kegiatan analisis dan pemeriksaan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan seksual pada anak/Child Sex Abuse (CSA).
Dari hasil Tim kasus TPPO, PPATK menemukan transaksi sebesar Rp 114.266.966.810 (114,2 miliar). "Pada tahun 2022, PPATK telah menghasilkan total 8 HA terkait dengan TPPO/CSA," jelas Ivan.
Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, pihaknya juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO/penyidik untuk penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani.
"Ditemukannya berita transaksi pada rekening para pihak yang dianalisis dengan underlying tertentu menjurus tentang anak," tuturnya.
Para pelaku, ujar Ivan, sebagian besar masih menggunakan channel transaksi pada perbankan (pemindahbukuan, transfer via ATM, dan juga transaksi menggunakan internet banking ataupun mobile banking).
"Pada kasus pornografi anak, para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti gopay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut," kata Ivan.