Ia juga menyebutkan ada indikasi pola co-mingling, yakni mencampur hasil usaha resmi dengan hasil tindak pidana, pada rekening beberapa pihak yang diketahui sebagai pemilik/pegawai PJTKI/PPATKIS.
Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan sejumlah pihak dengan berbagai profil yang diduga terkait dengan jaringan TPPO.
Untuk pihak swasta, profil pekerjaan/usaha yang teridentifikasi sebagai jaringan TPPO antara lain:
- pemilik/pegawai PJTKI/PPTKIS (baik legal maupun ilegal),
- money changer (transaksi perdangan orang ke luar negeri menggunakan valas, khususnya Ringgit Malaysia),
- pemilik/pegawai perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan.
- Selain itu juga ditemukan ketertibatan profile pelaku dari aparatur pemerintahan antara lain oknum petugas Imigrasi, Avsec, TNI, dan Polri. [Carlos Roy Fajarta]
Adapun sepanjang 2022, PPATK telah membekukan 2.112 rekening dengan nominal Rp 1,7 triliun. Hal tersebut disampaikan Ivan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang.
(FRI)