News

PPATK Temukan Transaksi Rp144 Miliar Terkait Perdagangan Orang dan Pornografi Anak

Carlos Roy Fajarta Barus 28/12/2022 14:52 WIB

PPATK menemukan transaksi sebesar Rp114,26 miliar terkait perdagangan orang dan kekerasan seksual pada anak.

PPATK Temukan Transaksi Rp144 Miliar Terkait Perdagangan Orang dan Pornografi Anak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah membentuk tim khusus untuk kegiatan analisis dan pemeriksaan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan seksual pada anak/Child Sex Abuse (CSA).

Dari hasil Tim kasus TPPO, PPATK menemukan transaksi sebesar Rp 114.266.966.810 (114,2 miliar). "Pada tahun 2022, PPATK telah menghasilkan total 8 HA terkait dengan TPPO/CSA," jelas Ivan.

Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, pihaknya juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO/penyidik untuk penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani.

"Ditemukannya berita transaksi pada rekening para pihak yang dianalisis dengan underlying tertentu menjurus tentang anak," tuturnya.

Para pelaku, ujar Ivan, sebagian besar masih menggunakan channel transaksi pada perbankan (pemindahbukuan, transfer via ATM, dan juga transaksi menggunakan internet banking ataupun mobile banking).

"Pada kasus pornografi anak, para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti gopay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut," kata Ivan.

Ia juga menyebutkan ada indikasi pola co-mingling, yakni mencampur hasil usaha resmi dengan hasil tindak pidana, pada rekening beberapa pihak yang diketahui sebagai pemilik/pegawai PJTKI/PPATKIS.

Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan sejumlah pihak dengan berbagai profil yang diduga terkait dengan jaringan TPPO. 

Untuk pihak swasta, profil pekerjaan/usaha yang teridentifikasi sebagai jaringan TPPO antara lain:

  1. pemilik/pegawai PJTKI/PPTKIS (baik legal maupun ilegal), 
  2. money changer (transaksi perdangan orang ke luar negeri menggunakan valas, khususnya Ringgit Malaysia),
  3. pemilik/pegawai perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan. 
  4. Selain itu juga ditemukan ketertibatan profile pelaku dari aparatur pemerintahan antara lain oknum petugas Imigrasi, Avsec, TNI, dan Polri. [Carlos Roy Fajarta]

Adapun sepanjang 2022, PPATK telah membekukan 2.112 rekening dengan nominal Rp 1,7 triliun. Hal tersebut disampaikan Ivan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang.

(FRI)

SHARE