News

Pramono Pangkas Pajak BBM Kendaraan Pribadi di Jakarta Jadi 5 Persen

Muhammad Refi Sandi 23/04/2025 15:00 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pramono Pangkas Pajak BBM Kendaraan Pribadi di Jakarta Jadi 5 Persen. (Foto Refi Sandi/MPI)

IDXChannel - Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak BBM yang tadinya 10 persen menjadi 5 persen bagi kendaraan pribadi dan dua persen bagi kendaraan umum.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," ujar Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

"Sehingga, ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," kata dia.

Pramono menuturkan, kebijakan diskon pajak BBM tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan ke masyarakat.

"Itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan Pergub-nya akan segera dibuat. Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian BBM oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

(Dhera Arizona)

SHARE