Produk Hukum Cipta Kerja Banyak Ditentang, Begini Respons Menaker
Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian kembali menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022 lalu.
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan fundamental dari penerbitan dua produk hukum untuk mengakselerasi penciptaan lapangan kerja, melalui instrumen kemudahan Invetasi dan perlindungan Pekerja.
Produk hukum tersebut berimplikasi kepada pengusaha sebagai pemberi kerja maupun pekerja sebagai penerima kerja. Namun keduanya menentang, baik UUCK ataupun Perppu Cipta Kerja.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai lahirnya memberantas pengusaha. Paling tidak untuk dua substansi yaitu pengaturan outsourcing, dan upah minimum. Apindo menilai outsourcing tidak perlu dibatasi jenis pekerjaannya, alasannya karena bica menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Sedangkan buruh, menolak usulan tersebut, sebab penggunaan tenaga kerja outsourcing harus dibatasi, seperti yang sudah diatur saat ini melalui Permenaker, yaitu 5 jenis pekerjaan saja. Alasannya, buruh menganggap outsourcing sama dengan perbudakan modern, jual beli budak yang terjadi di zaman jahiliah, tidak jauh beda dengan outsourcing.
Namun demikian menurut Ida Fauziah lahirnya UU tersebut merupakan sebuah komitmen pemerintah melakukan transformasi struktural sektor Ketenegakerjaan melalui UUCK. Targetnya, bisa memanfaatkan bonus demografi dengan mendapatkan pekerjaan atau memulai usaha dengan mudah.
"Pro kontra iya, saya tidak mengatakan UUCK ini mulus, buktinya masih ada di Judicial Review, tetapi ketahanan kita menghadapi perbedaan pendapat dalam satu sikap karena ada solidaritas bersama, itu yang menurut saya patut saya berterima kasih," ujar Menaker Ida dalam Doa Bersama dan Resolusi Kemnaker 2023, Senin (9/1/2023).
Pentingnya transformasi struktural bidang Ketenagakerjaan yang disebutkan Ida Fauziah itu, membuat Presiden kembali memberikan amanah kepada Kemnaker untuk melakukan pendekatan kepentingan baik dari sisi pengusaha maupun kaum buruh sebelum diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
"Itu bukan pekerjaan ringan, itu bukan pekerjaan yang remeh temeh, tetapi ada kepercayaan yang membutuhkan dedikasi yang luar biasa, saya apresiasi kinerja jajaran Kemnaker," kata Ida Fauziyah.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan lahirnya Regulasi Cipta Kerja itu untuk menjawab setidaknya dua tantangan yang ada saat ini. Pertama menanggulanginya dampak dari resesi global, dan memanfaatkan bonus demografi Indonesia.
"Karena kita punya tujuan, kita punya satu goals yang kita inginkan, Indonesia maju pada tahun 2045. Indonesia maju itu ada kontribusi Kementerian Ketenegakerjaan, Kementerian kita disebut punya kontribusi yang tidak kecil kecil untuk mewujudkan Indonesia 2045," kata Menaker.
"Kita bekerja untuk kejayaan bangsa, dari situ saya mengajak (jajaran Kemnaker) mari kita mulai 2023 ini dengan semangat satu, kita meyakini bahwa kita kontributor utama Indonesia Maju 2045," pungkasnya.
(NDA)